BOGOR, iNews.id - Pemerintah tengah mengejar 200 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp60 triliun. Para penunggak pajak tersebut merupakan wajib pajak kategori prominen atau orang-orang kaya yang mendapat pemantauan khusus.
"Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tapi ini bukan hanya 200 penunggak pajak nih, yang penunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal di Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (12/10/2025).
Yon menjelaskan proses penagihan piutang pajak secara rutin dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, mencakup penunggak dengan nominal kecil hingga besar.
Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), suatu tunggakan dianggap sebagai piutang pajak apabila sudah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh DJP dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di pengadilan.
Yon menambahkan, penagihan dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui seksi penagihan, namun tidak menutup kemungkinan dilakukan langsung oleh DJP pusat.
"Itu sebagian dikerjakan di KPP, sebagian menjadi atensinya di kantor pusat karena ini tugas akhirnya itu yang menagih itu teman-teman di KPP, juru sita pajak," jelas Yon.