"Mereka telah menjalani proses yang disebut National Referral Mechanism (NRM) untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan yang berlaku di Thailand. Dan mereka dinyatakan sebagai korban TPPO," tuturnya.
Setelah melewati proses tersebut, mereka akan dipulangkan ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses rehabilitasi.
"Juga, akan dilakukan pemulangan ke daerah asal dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya.