Kemenlu Pulangkan 13 WNI Korban Perdagangan Orang dari Bangkok

Widya Michella
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha. (Foto: dok Kemenlu)

"Mereka telah menjalani proses yang disebut National Referral Mechanism (NRM) untuk mengidentifikasi korban TPPO berdasarkan ketentuan yang berlaku di Thailand. Dan mereka dinyatakan sebagai korban TPPO," tuturnya.

Setelah melewati proses tersebut, mereka akan dipulangkan ke Indonesia. Setelah tiba di Indonesia, Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk proses rehabilitasi.

"Juga, akan dilakukan pemulangan ke daerah asal dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenlu Buka Suara soal Narasi Dewan Perdamaian Bentukan Trump Terlibat Konflik AS-Israel dengan Iran

Destinasi
3 hari lalu

Menjelajahi Bangkok hingga Pattaya: Perjalanan Lengkap dengan Pengalaman Beragam

Nasional
5 hari lalu

Kemlu Ungkap 4.882 WNI di Kamboja Minta Dipulangkan ke RI

Kuliner
8 hari lalu

Tak Ada Lagi Minuman Manis di Thailand, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal