Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Widya Michella Nur Syahid
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan ACT atas dugaan penyelewengan dana umat. Rencananya, pemanggilan itu juga dihadiri Tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Menurut Sekjen Kemensos Harry Hikmat pihaknya akan meminta keterangan dari pihak ACT atas berita yang beredar demi memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar dia kepada wartawan, Selasa,(05/07/2022).

Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. 

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Mensos Sebut Sekolah Rakyat Strategi Hapus Kemiskinan: Anaknya Lulus, Keluarga Naik Kelas

Nasional
4 hari lalu

Mensos Klaim Berat dan Tinggi Badan Siswa Sekolah Rakyat Meningkat, Anak-Anak Lebih Disiplin

Nasional
7 hari lalu

Pecat 4 Pendamping PKH yang Selewengkan Bansos, Gus Ipul: Jangan Main-Main!

Nasional
12 hari lalu

BNI Rampungkan Pengembalian Uang Rp28 Miliar Gereja Katolik Aek Nabara

Nasional
14 hari lalu

BNI Janji Selesaikan Pengembalian Dana Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar dalam Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal