Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Widya Michella Nur Syahid
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan pemanggilan kepada pimpinan ACT atas dugaan penyelewengandana umat. Rencananya, pemanggilan itu juga dihadiri Tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

Menurut Sekjen Kemensos Harry Hikmat pihaknya akan meminta keterangan dari pihak ACT atas berita yang beredar demi memastikan apakah ada penyimpangan atau tidak.

"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ujar dia kepada wartawan, Selasa,(05/07/2022).

Harry menyampaikan Irjen Kemensos memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, maka pihaknya memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT sampai proses ini tuntas. 

"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," tutur Harry.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Isu KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur

57 tahun lalu

Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup BBM, Kemensos Turun Tangan

57 tahun lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil bakal Dikerahkan Bina Para Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal