Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Widya Michella Nur Syahid
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Cara Daftar BLT 2025: Cuma 5 Menit Lewat HP, Langsung Cek Nama Kamu, Jangan Sampai Terlewat!

Nasional
10 hari lalu

Cek Rekening! BLT Rp900.000 Mulai Cair Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Kabar Baik! Bansos Rp300.000 untuk 35 Juta Keluarga Cair Bulan Ini

Nasional
20 hari lalu

Mensos Ungkap 9 Arah Kebijakan untuk Kelompok Miskin, Termasuk Sekolah Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal