Kemensos Bakal Panggil Pimpinan ACT Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat

Widya Michella Nur Syahid
Presiden ACT Ibnu Khajar (foto: MPI)

Nantinya, penyelenggaraan PUB sendiri dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan temuan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi oleh lembaga kemanusiaan ACT.

"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang. Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Terkait hal itu, Ivan menyebut hasil pemeriksaan telah diserahkan ke beberapa lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tutup dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Isu KUR di Jember, Ibrahim Assuaibi: Jangan Salahkan Bank BUMN Penyalur

5 hari lalu

Bocah Yatim Piatu di Sukabumi Kecanduan Hirup BBM, Kemensos Turun Tangan

14 hari lalu

Danantara Ungkap Dugaan Penyimpangan di PT Pos Indonesia usai Dirut Mundur

17 hari lalu

1.000 Taruna Akmil bakal Dikerahkan Bina Para Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal