JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta truk angkutan barang dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak melintasi jembatan darurat bailey di lokasi bencana Sumatra. Pasalnya, penggunaan jembatan bailey harus sesuai dengan kapasitas maksimal guna menjaga keselamatan pengguna jalan.
Menteri PU Dody Hanggodo menegaskan, kepatuhan terhadap batas beban jembatan merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
"Kepatuhan terhadap aturan tonase bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama dan kepedulian terhadap masyarakat di wilayah terdampak bencana," ujar Menteri Dody dalam keterangan resmi, Selasa (20/1/2026).
Jembatan bailey yang terpasang bersifat sementara atau semi permanen sehingga sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan teknis, khususnya batas muatan kendaraan. Keberadaan jembatan ini merupakan solusi darurat sambil menunggu pembangunan jembatan permanen secara bertahap.
Kementerian PU terus membangun dan memasang jembatan bailey di sejumlah titik strategis untuk menggantikan jembatan yang putus atau rusak berat akibat banjir bandang sebagai bagian dari percepatan pemulihan konektivitas pascabencana di Sumatra.