JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjamin bahwa pemerintah tetap mengakui hak atas tanah warga terdampak bencana. Hal itu meski sertifikatnya hilang maupun rusak akibat banjir Sumatra.
Ia memastikan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pengganti untuk dokumen yang hilang maupun rusak terendam lumpur. Hal ini ditegaskannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya," kata Nusron.
Dia memastikan, setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia menjelaskan, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah untuk tanah musnah maupun tanah yang hilang akibat bencana.