Kemnaker Perketat Tenaga Kerja Outsourcing, Hanya Berlaku di Sektor Tertentu

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. (Foto: Ilustrasi/Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan tenaga kerja outsourcing yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Melalui beleid tersebut, setidaknya hanya ada enam bidang pekerjaan yang diperolehkan menggunakan tenaga kerja outsourcing. Antara lain, layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, regulasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil dan memberikan perlindungan yang jelas bagi pekerja.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).

Yassierli menambahkan, perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KSPSI Sebut Pemerintah bakal Umumkan Aturan Baru Outsourcing, Ini Bocorannya

Nasional
23 hari lalu

Buruh Tagih Janji Prabowo Hapus Sistem Outsourcing

Jabar
10 bulan lalu

Tolak Outsourcing, Buruh Demo Bakar Karangan Bunga di Kantor Bupati Bandung Barat

Shorts
12 bulan lalu

Presiden Prabowo Janji di Depan Buruh Akan Hapus Outsourcing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal