Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas bentuk formulasi kenaikan upah tahun 2026. Nantinya, penetapan upah mininum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.

Menurut Afriansyah, pembahasan ini dilakukan bersama para serikat pekerja di Jakarta. Saat ini tengah dirancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
8 hari lalu

Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang

Nasional
9 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Buletin
29 hari lalu

Iran Naikkan Upah Minimum 60 Persen di Tengah Perang dengan AS dan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal