Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi upah minimum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas bentuk formulasi kenaikan upah tahun 2026. Nantinya, penetapan upah mininum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.

Menurut Afriansyah, pembahasan ini dilakukan bersama para serikat pekerja di Jakarta. Saat ini tengah dirancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. 

"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Noel Tampil Pakai Peci hingga Sorban saat Berkas Perkara Pemerasan K3 Dilimpahkan ke Jaksa

Nasional
3 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
3 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal