Kemnaker Usir 94 WNA yang Bekerja Tanpa Izin di KEK Sei Mangkei

Iqbal Dwi Purnama
Kemnaker mengeluarkan 94 WNA yang bekerja tanpa izin di KEK Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara. Pengusiran tersebut karena tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Ke-94 WNA dikeluarkan dari lokasi kerja di Simalungun karena tak memiliki pengesahan RPTKA sesuai amanat PP 34 thn 2021 dan Permenaker 08 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, " ucap Plt Dirjen Pengawasan & K3 Kemnaker Ismail Pakaya dalam keterangannya dikutip, Senin (27/10/2025). 

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang menggunakan TKA agar mematuhi regulasi dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Dia menegaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Photo
19 hari lalu

196 WNA Diamankan Imigrasi, Kebanyakan dari Nigeria

Megapolitan
21 hari lalu

Polisi Usut Penyebab WNA China Jatuh dari Lantai 35 Apartemen di Jakut hingga Tewas

Nasional
7 hari lalu

Menaker Sebut 1 Juta Lowongan Kerja bakal Diintegrasikan ke Aplikasi SIAPKerja

Nasional
7 hari lalu

Siap-Siap! Pendaftaran Program Magang Berbayar Batch 2 Dibuka Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal