JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka kesempatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada periode 2024-2026 untuk mengikuti program pelatihan vokasi. Pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan agar bisa kembali bekerja atau merintis usaha dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program ini dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK meningkatkan kompetensi agar lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja.
“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).
Salah satu persyaratan utama pendaftaran adalah dokumen yang membuktikan status PHK. Calon peserta dapat menyiapkan surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).
Jika tidak memiliki dokumen tersebut karena kondisi tertentu, calon peserta dapat menggunakan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta di atas meterai sesuai ketentuan.