Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Calon peserta perlu mengikuti sejumlah tahapan hingga dinyatakan lolos seleksi.
- Membuat akun SIAPkerja. Calon peserta perlu memiliki akun untuk mengakses layanan pendaftaran.
- Melengkapi data diri. Isi informasi pribadi sesuai data yang diminta dalam portal.
- Mengunggah dokumen persyaratan. Siapkan KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.
- Mengikuti seleksi. Penyelenggara pelatihan akan memverifikasi dokumen dan melakukan wawancara terhadap calon peserta.
- Melakukan daftar ulang. Peserta yang lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.
Selain pendaftaran secara mandiri, pengajuan program pelatihan vokasi juga dapat dilakukan secara berkelompok. Jalur ini terbuka bagi perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat yang mengajukan permohonan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK dapat memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Dengan kompetensi yang lebih sesuai, mereka diharapkan memiliki peluang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri.