Kenapa Penetapan Awal Puasa Ramadhan 2025 lewat Sidang Isbat? Ini Penjelasannya

Binti Mufarida
Pemantauan hilal. (Foto: Ist)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan Keputusan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa itu memutuskan penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah ditentukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq. Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Dalam prosesnya, sidang isbat menjadi forum musyawarah antara ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak, sejumlah instansi, hingga perwakilan pemerintah. Hasil musyawarah yang dilakukan dalam sidang isbat kemudian ditetapkan oleh Menteri Agama dan mendapatkan kekuatan hukum.

Peran pemerintah dalam proses sidang isbat sebagai fasilitator pihak-pihak yang bermusyawarah. Hasilnya diterbitkan lewat Keputusan Menteri Agama dan memiliki kekuatan hukum.

Disebutkan, sidang isbat diperlukan lantaran banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia yang memiliki metode dan standar masing-masing dalam menentukan awal bulan Hijriyah. Tak jarang, pandangan satu ormas dengan lainnya berbeda berdasarkan perbedaan mahzab serta metode yang digunakan.

Nah, sidang isbat menjadi forum, wadah sekaligus mekanisme pengambilan keputusan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kemenag Usul Gaji Guru Madrasah Non-ASN Setara PNS, Anggaran Rp37,95 Triliun

3 hari lalu

Buka PPSN VI 2026, Dirjen Pesantren Dorong Pramuka Santri Jadi Duta Antikekerasan dan Penjaga Lingkungan

5 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

5 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal