Kepala Badan di Kementan Dimintai Uang Rp6,8 Miliar untuk Kebutuhan SYL Selama 4 Tahun

Nur Khabibi
Saksi mengungkapkan BPPSDMP Kementan menyetor uang total Rp6,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan SYL selama empat tahun. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian (Kementan) Dedi Nursyamsi menyatakan pihaknya menyetor uang senilai total Rp6,8 miliar untuk memenuhi kebutuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang itu disetor selama SYL menjabat kurun waktu empat tahun. 

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM, total berapa dari beliau jadi menteri hingga 2023?" ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). 

"Totalnya semua itu ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp6,8 miliar," kata Dedi.

"Selama tiga tahun ya?" lanjut Rianto.

"Selama empat tahun," jawab Dedi. 

Dedi menyatakan tidak semua permintaan dipenuhi BPPSDMP. Dia mengungkapkan pejabat Kementan yang menagih uang kepadanya adalah mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

"Kalau saya Pak Kasdi (mantan Sekjen Kementan)," jawab Dedi. 

Dedi mengungkapkan Kasdi seringkali menagih via telepon. 

"Apa yang disebutkan di telepon itu?" tanya Rianto. 

"Segera selesaikan," jawab Dedi. 

Tak hanya itu, kata Dedi, Kasdi juga terkadang menagih permintaan uang setelah rapat pejabat eselon I.

"Lalu setelah rapat juga, misalnya rapat eselon I, dengan sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi, 'Segera tuntaskan'," kata Dedi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
6 bulan lalu

KPK Jebloskan Eks Mentan SYL ke Lapas Sukamiskin

Nasional
8 bulan lalu

Ini yang Disita KPK saat Geledah Kantor Visi Law Office terkait Kasus TPPU SYL

Nasional
8 bulan lalu

KPK Panggil Mantan Pegawainya Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU Eks Mentan SYL

Nasional
8 bulan lalu

Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal