PRINGSEWU, iNews.id – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G resmi ditahan Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (23/6/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra mengatakan, tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dengan nilai kerugian hampir mencapai Rp500 juta.
"Tersangka G disangkakan telah melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi sejumlah hampir Rp500 juta," ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Kapolres menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana desa. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus korupsi dana desa ini, seiring penyidikan yang masih terus berjalan.
“Kami tidak bisa menoleransi anggaran yang seharusnya dijaga dengan baik, tetapi justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata AKBP Yunnus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menambahkan, hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan pekon.
“Selama proses penyelidikan, tersangka belum menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga kini, barang bukti yang kami sita baru senilai Rp10 juta,” kata Johannes.