Oleh karena itu, dia meminta semua pihak menghormati asas legalitas hukum pidana.
"Anda tidak bisa menghukum tanpa ada dasar hukumnya untuk mengatur suatu tindakan itu pidana atau tidak. Pertanyaannya, di mana pidana di dalam Whoosh?" ujarnya.
Apabila berbicara soal adanya indikasi, maka kata dia, perlu adanya proses penyelidikan dan penggalian informasi tentang kebenarannya.
"Jadi jangan langsung jumping to conclusion, ada korupsi di Whoosh. Nah itu menyalahi logika hukum pidana," kata dia.