“Jangan melihat parsial saja, tapi lihatlah secara keutuhan terhadap proses pembentukan undang-undang,” kata Supratman.
Dia pun menggambarkan bahwa proses pembahasan Omnibus Law sangat legitimate dan dapat dipertanggungjawabkan ke publik. Adapun, soal penolakan dua fraksi, yakni PKS dan Partai Demokrat, Supratman pun menggarisbawahi beberapa hal.
Fraksi Demokrat tadinya masuk pembahasan, kemudian keluar. Kemudian di akhir masa pembahasan mereka masuk lagi. Jadi, mekanisme yang terjadi di dalam itu demikian. Soal alasan mereka menolak, dia tak ingin mencampuri.
Sementara soal penolakan PKS lain lagi. Tadinya di awal, saat permintaan nama menjadi anggota panitia kerja, mereka menyatakan diri menarik. Namun, dalam perjalanan, mereka itu aktif (dalam pembahasan).
"Perdebatan-perdebatan kita di dalam panja itu sangat dinamis dan penolakan itu tidak muncul, seperti saat akhir ini,” kata Supratman.
Dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, pria asal Sulawesi Selatan ini mengakui jika yang paling berat untuk diperdebatkan itu yakni klaster ketenagakerjaan.
“Saya yakinkan semua sependapat! Seluruh fraksi di awal pembahasan dan pengambilan keputusan terkait pesangon, semua satu suara,” ungkap Supratman.