Sembilan fraksi di DPR, termasuk di DPD, juga satu suara soal pesangon ini. Namun, perihal tuntutan sekelompok buruh yang menolak keputusan perihal pesangon ini, Supratman bisa memahami.
Menurut dia, tidak mungkin DPR bisa memuaskan semua pihak. DPR pun dapat memahami apa yang menjadi tuntutan para buruh.
“Saya pastikan dan saya janjikan saat mereka demo terakhir di depan gedung DPR, saya katakan bahwa saya bersungguh-sungguh untuk memperjuangkan hal itu,” kata Supratman.
Menurutnya, dari tujuh isu krusial tentang ketenagakerjaan, seperti PHK massal dan lain-lain, peraturan perundangannya sudah dikembalikan ke UU Ketenagakerjaan yang lama.
“Misalnya, bagaimana syarat-syarat PHK itu, kami sampaikan bahwa itu kembali ke UU existing dan tidak ada yang berubah sama sekali,” kata Supratman.
Satu-satunya yang menurut Supratman akan berpengaruh terhadap para buruh adalah soal jumlah pesangon.
“Tetapi, jangan lupa, kalau dilihat dari sisi yang lain, sebenarnya siapa sih yang menginginkan PHK itu terjadi? Kalau buruh itu produksinya dengan gaji bisa seimbang maka tidak akan ada masalah. Tidak ada pengusaha mana pun yang ingin setiap saat ganti tenaga kerjanya. Pasti tidak,” kata Supratman.