JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Cipayung Nusantara, David Pajung menilai tidak ada dasar hukum maupun politik bagi DPR untuk membahas pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Desakan pemazulan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran.
"Nah kalau mau masuk diskusinya ke DPR ruang-ruang politik, apa dasar hukumnya? Apa dasar, landasan politiknya? Landasan politiknya enggak ada. Jadi nggak ada dasar kalau misalnya rekomendasi ini harus masuk ke ruang DPR, jauh sekali landasan konstitusinya, enggak ada," ujar David dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "MK: Tak Ada Ijazah, Gibran Tetap Sah" yang disiarkan di iNews, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, ketentuan mengenai pemakzulan presiden maupun wakil presiden memang diatur dalam UUD 1945. Namun, terdapat persyaratan dan dasar hukum yang kuat untuk membuka proses tersebut.
"Jadi kalau dasar untuk melakukan impeach ya atau pemakzulan itu kan saya sepakat itu ada pasal 7, 7A, 7B UUD RI 45, tetapi kan itu harus ada dasar hukum yang sangat kuat untuk masuk di dalam diskusi politik di DPR," tuturnya.
David menilai putusan MK terkait gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak berkaitan dengan alasan yang dapat dijadikan dasar pemakzulan Gibran.