JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengingatkan Humas Polri memiliki fungsi utama menyampaikan fakta kepada masyarakat. Dia menuturkan, Humas Polri harus berkomitmen tidak menggunakan diksi-diksi konspiratif dalam berkomunikasi kepada publik, bukan hanya membangun citra yang baik.
“Kita tahu saat ini masyarakat secara mandiri sudah mencari tahu seluk beluk kinerja kepolisian. ‘No viral no justice’ istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana keadilan tidak tercapai atau diproses melalui media sosial atau platform online, terutama ketika kasus-kasus kejahatan atau ketidakadilan mendapatkan perhatian luas di internet,” ujar Ninik dalam diskusi di Sarasehan Syukuran Hari Jadi ke-73 Humas Polri di The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).
Menurut dia, komitmen Kadivhumas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan kebenaran patut diapresiasi. Sebab, kata dia, humas harus membangun dampak positif pada tindakan lembaga dan bermuara pada kepentingan internal.
Ninik mengatakan posisi Humas Polri dan jurnalis tak jauh berbeda. Perbedaan semata terkait keterbatasan objek.
“Hal ini menjadi kewajiban Humas Polri untuk menggugurkan dan menangani kasus hukum, memberikan klarifikasi, atau menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, Ninik menjadi salah satu narasumber diskusi sarasehan yang diselenggarakan hari ini. Sarasehan itu juga dihadiri Rustika Herlambang selaku Staf Ahli Kapolri bidang Media Sosial, Irjen (Purn) Sidarto Danusubroto sebagai Kadispen Polri periode 1975-1976; Komjen (Purn) Nurfaizi sebagai Kadispen Polri Periode 1996-1997.