Ketua DPD Minta Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri Tidak Membingungkan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (dok. DPD)

"Seperti apa kesiapan fasilitas karantina yang memadai di tiga tempat itu, tentu perlu dipikirkan. Lalu pengawasannya sejauh mana. Karena faktanya masih ada beberapa celah kelemahan yang merugikan pelaku perjalanan dan nama baik Indonesia," ujar dia lagi.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku, seperti menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan masuk ke wilayah Indonesia. Harus juga memiliki hasil negatif tes real-time PCR dari negara atau wilayah asal. Sampel tes diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Pada intinya kita tidak bisa menutup diri dari dunia luar. Namun kita harus mampu meminimalisir penularan dengan skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional. Bahkan persyaratan perjalanan dalam negeri juga harus diperketat lagi," tuturnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day

Nasional
1 bulan lalu

DPD Gelar Fun Walk di GBK, Gaungkan Konsep Green Democracy kepada Dunia

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Rapat bareng DPD Hari Ini, Bahas Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Daftar Penerima DPD Award 2025, Ada Gubernur Jatim Khofifah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal