LaNyalla juga mengapresiasi kepolisian yang bisa memediasi kasus tersebut sehingga tidak sampai ke proses hukum.
"Tindakan guru yang membakar sekolah juga tidak bisa dibenarkan. Tetapi alhamdulillah dengan dimediasi kepolisian pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten tidak ingin melanjutkan persoalan hukum tersebut. Kita sangat apresiasi hal ini," katanya.
Sebelumnya, pria bernama Munir Alamsyah (53) membakar SMP Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut. Aksi tersebut dipicu kekecewaan pelaku
yang mengaku gajinya sebagai guru honorer selama dua tahun, sebesar Rp6 juta tidak dibayarkan.