"KPU Pusat juga sudah melakukan hal serupa. Untuk pengadaan kotak suara disediakan Rp948 miliar, setelah lelang di e-katalog kontrak realisasi anggaran hanya Rp284.185.351.099 atau 29,97 persen dari total pagu. Sedangkan untuk bilik suara, pagunya Rp196.011.304.500, setelah dilakukan lelang kontrak yang ditandatangani hanya Rp59.811.190.620 atau 30,51 persen dari total pagu," terang Bamsoet.
Ketua Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyambut baik ide tentang kodifikasi UU Pemilu yang salah satu tujuannya adalah penyederhanaan anggaran. Yakni pelaksanaan pemilihan nasional dan lokal (Pilkada) sebaiknya memang disatukan dalam satu undang-undang Pemilu.
"DPR RI mendorong Kemendagri untuk terus mengkaji kemungkinan kodifikasi UU Pemilu tersebut. Agar pada 2024, pemilihan 415 bupati/wali kota dan 34 gubernur akan dilakukan serentak. Dengan demikian pada tahun itu dan seterusnya warga hanya akan dua kali mengikuti pemilu, yaitu Pilkada dan Pemilu (Pileg dan Pilpres)," pungkas Bamsoet.