Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah

Sindonews
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan urgensi diterbitkannya Kartu Nikah oleh Kementerian Agama.

"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
10 jam lalu

2 Tahun Asta Cita, Kemenag Ungkap Jutaan Penerima Manfaat Pendidikan hingga Ekonomi Umat

4 hari lalu

ISEF 2026, Kemenag Dorong 3 Strategi Penguatan Zakat Produktif demi Kemandirian Mustahik

5 hari lalu

BBM Langka di Bali, Puan Desak Pertamina Tambah Pasokan

6 hari lalu

Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Kelas 3 MI, Kemenag Latih 6.000 Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal