Ketua DPR Pertanyakan Urgensi Diterbitkannya Kartu Nikah

Sindonews
Ketua DPR Bambang Soesatyo mempertanyakan urgensi diterbitkannya Kartu Nikah oleh Kementerian Agama.

"Mengingat hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2)," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah hanya pelengkap buku nikah. Kartu tersebut, kata dia sebagai tanda bukti yang bisa dibawa kemana-mana oleh orang yang sudah menikah.

"Mulai akhir bulan ini atau awal tahun depan bisa membawa buku nikah bisa mendapatkan kartu nikah, bukan diganti. Buku nikah itu tetap sebagai dokumen kita pernah menikah pada tanggal berapa, di mana dengan siapa," ujar Lukman di Bogor, Jawa Barat, Senin (12/11/2018).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
20 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

22 hari lalu

Aksi Joget di Sidang Tahunan 2025 Jadi Sorotan, Puan Janji Tahun Ini Anggota DPR Jaga Sikap

1 bulan lalu

Kemenag Gelar Festival Literasi, Dari Wakaf Al-Qur’an hingga Cek Kesehatan Gratis

2 bulan lalu

Gandeng 84 Lembaga Zakat, Kemenag Perkuat KUA jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Umat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal