JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Salah satunya, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengungkapkan, Cipto diduga ikut menerima uang sebesar Rp50 juta. Cipto diduga menerima hadiah atau janji, padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan terkait jabatannya sebagai Ketua DPRD.
"Setelah melalui proses penyelidikan sejak Agustus 2018 ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga dilakukan penyidikan dengan dua tersangka dalam dua perkara," ujar Basaria dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (30/10/2018).
KPK menduga uang diberikan sebagai tanda ketok palu untuk meloloskan pembahasan APBD Tahun Anggaran (TA) 2015-2016, APBD Perubahan 2015-2016. Pemberian uang tersebut atas persetujuan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
"Bertentangan dengan kewajibannya terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015 2016," ucapnya.
Dalam kasus tersebut KPK juga sudah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad.