JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Taufik diduga menerima uang Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen Periode 2016-2021, Muhamad Yahya Fuad.
"Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Selasa (30/10/2018).
KPK menduga uang tersebut terkait perolehan anggaran DAK fisik pada APBN-P 2016. Dia mengungkapkan, rencana DAK sebesar Rp100 miliar dan keterlibatan Taufik karena politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dianggap mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah
"Diduga fee untuk pengurusan anggaran DAK ini adalah fee lima persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen," ucapnya.
Sementara Muhammad Yahya Fuad diduga menyanggupi fee lima persen kemudian meminta fee tujuh persen kepada rekanan di Kebumen. Pertemuan dan penyerahan uang kata dia dilakukan bertahap di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta.
"Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di OTT KPK. Taufik diduga sekurang-kurangnya menerima Rp3,65 miliar," ucapnya.