Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Puteranegara Batubara)

Yusril menyadari, perumusan UU yang mengatur batas kekuasaan penyelenggara negara ini tidak akan luput dari perdebatan dan perbedaan pandangan, baik di internal pemerintah maupun dari kalangan masyarakat sipil. Pemerintah, kata dia, akan menerima dan mendengarkan berbagai catatan kritis tersebut.

Dia menilai, perbedaan pendapat dan pertanyaan dari masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap proses yang berjalan, melainkan bukti bahwa publik memandang perumusan UU HAM ini sebagai hal yang krusial bagi situasi bangsa saat ini.

"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang, selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan bersama, adalah tanda bahwa kita menanggapi perumusan undang-undang HAM ini sangat-sangat penting dalam situasi sekarang ini," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

9 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

10 jam lalu

Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

4 hari lalu

Pemerintah Rumuskan 8 Isu Prioritas HAM, Hak Hidup Layak hingga Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal