"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," jelasnya.
Selain persoalan independensi, Komnas HAM juga menyoroti hilangnya klausul mengenai sifat mengikat secara hukum dari rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Berdasarkan draf per 23 September 2026, sifat mengikat secara hukum hanya berlaku terhadap hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM tidak lagi memiliki daya ikat hukum.
Anis menilai, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena tingkat kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun terakhir masih sangat rendah. Menurutnya, keterbatasan sistem hukum membuat rekomendasi lembaga tersebut kerap diabaikan.
"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," kata Anis.