Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Puteranegara Batubara)

"Tentu ini memiliki kedudukan yang kurang kuat. Meskipun di Pasal 67 disebut bersifat independen, tetapi sejak di definisi tidak didefinisikan sebagai lembaga negara yang independen. Tentu nanti kami akan memberikan catatan itu kepada DPR," jelasnya.

Selain persoalan independensi, Komnas HAM juga menyoroti hilangnya klausul mengenai sifat mengikat secara hukum dari rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Berdasarkan draf per 23 September 2026, sifat mengikat secara hukum hanya berlaku terhadap hasil mediasi. Sementara itu, hasil pemantauan dan kajian Komnas HAM tidak lagi memiliki daya ikat hukum.

Anis menilai, kondisi tersebut menjadi persoalan serius karena tingkat kepatuhan pihak-pihak terkait terhadap rekomendasi Komnas HAM selama 34 tahun terakhir masih sangat rendah. Menurutnya, keterbatasan sistem hukum membuat rekomendasi lembaga tersebut kerap diabaikan.

"Selama 34 tahun Komnas HAM ada, kita punya kelemahan karena rekomendasi diabaikan oleh banyak pihak. Rendahnya kepatuhan berdampak pada impunitas dan ketidakadilan bagi korban," kata Anis.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

9 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

10 jam lalu

Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

4 hari lalu

Pemerintah Rumuskan 8 Isu Prioritas HAM, Hak Hidup Layak hingga Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal