Ketua Komnas HAM Sebut Revisi UU HAM Lebih Mirip UU Baru: 50 Persen Substansi Berubah

Ari Sandita Murti
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah. (Foto: Puteranegara Batubara)

Dia mengungkapkan, klausul yang mengatur rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat secara hukum sempat dimasukkan pada tahap awal harmonisasi. Namun, ketentuan tersebut belakangan dihilangkan dari draf yang dipelajari Komnas HAM.

"Ini tentu sangat fatal untuk Komnas HAM ke depan. Catatan ini perlu menjadi atensi bagi pemerintah dan DPR," tegasnya.

Di sisi lain, Anis mengungkapkan Komnas HAM hingga kini belum menerima draf resmi RUU HAM dari pemerintah meski pun telah mengirimkan surat permohonan secara resmi.

"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," pungkas Anis.

Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM dan menyampaikan seluruh catatan kritis tersebut kepada DPR saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang

9 jam lalu

Pemerintah bakal Rombak Total UU HAM, Yusril: Tak Kurangi Tugas Komnas HAM

10 jam lalu

Waka KPK Usul Harta Pejabat Tak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Dirampas, DPR: Melanggar HAM

4 hari lalu

Pemerintah Rumuskan 8 Isu Prioritas HAM, Hak Hidup Layak hingga Kebebasan Berpendapat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal