Ketua KONI Irit Bicara Usai Diperiksa KPK soal Dana Hibah Kemenpora

Ilma De Sabrini
Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tono Suratman enggan berkomentar banyak usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dana hibah Kemepora, Rabu (6/2/2019). (Foto: Ist)

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemepora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy, yang diduga sebagai pihak pemberi.

Sedangkan, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumomo dan selaku Staf Kemenpora Eko Triyanto, yang diduga sebagai pemerima.

KPK menduga Jhonny dan Ending memberikan uang senilai Rp318 juta kepada Adhi Pumomo dan Eko Triyanto. Uang itu diduga terkait dana hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
2 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan KPK Tangkap Kasi Intel Bea Cukai terkait Suap Impor Barang

Nasional
2 hari lalu

Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal