Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nur Khabibi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto buka suara soal pengesahan RKUHAP jadi UU. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

BOGOR, iNews.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto buka suara terkait pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025).  Menurutnya, pengesahan itu tak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya. 

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025). 

"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," tutur dia. 

Meski begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. 

"Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK, tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana yang pertama," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

KPK Ungkap Dugaan Sejumlah Kantah di Jatim Setor Uang ke Oknum BPN

17 jam lalu

Geledah BPN Jatim, KPK Temukan Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

1 hari lalu

KPK Sita Perhiasan Emas saat Geledah Kanwil BPN Jatim

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal