Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPR Puan Maharani mengklaim, pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan, sudah melibatkan partisipasi masyarakat secara luas. DPR juga menampung ratusan masukan.

"Sudah melibatkan banyak sekali meaningful participation. Sudah dari kurang lebih 130 masukan," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Bahkan, kata dia, sejak pembahasan RKUHAP ini dimulai, pemerintah dan DPR juga sudah melakukan jemput bola dengan mendatangi sejumlah pihak.

"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui yang sudah melibatkan banyak pihak, yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum atau undang-undang yang berlaku sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan KUHAP menjadi UU pada Selasa (18/11/2025). Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Bukan di KUHAP, Aturan Penyadapan bakal Diatur di UU Khusus

Nasional
3 jam lalu

KUHAP Resmi Berlaku Tahun Depan, Mulai 2 Januari 2026  

Nasional
6 jam lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Nasional
59 menit lalu

Puan Maharani: Indonesia Darurat Bullying di Dunia Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal