Pendekatan pertama, yakni pendekatan pendidikan masyarakat, kedua pendekatan pencegahan, Yang ketiga pendekatan penindakan, pendekatan ini dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas namun tetap akuntabel, profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Dengan melalui pemidanaan badan rampasan harta kekayaan para pelaku korupsi pengembalian kerugian negara sehingga diharapkan timbul rasa takut dan kesadaran akan hukum serta tidka akan melakukan korupsi," katanya.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Menteri PUPR Basuki Mochamad Basoeki Hadimoeljono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.