Ketua KPK: Tim Temukan Bukti Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam setelah Rahmat Effendi ditangkap Rabu (5/1/2022) siang.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya. Di sana KPK juga menemukan barang bukti berjumlah hingga miliaran rupiah.

"Tim KPK menemukan bukti uang berjumlah fantastis miliaran rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Firli pun mengungkap kronologi penangkapan Rahmat Effendi. Dia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK menerima informasi adanya dugaan rencana pemberian sejumlah uang kepada Wali Kota Bekasi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP berinisial MB.

"Tim bergerak menuju lokasi di bekasi, kemudian mengamankan MB saat keluar dari rumah dinas wali kota," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
9 jam lalu

Roy Suryo Sebut Ada 2 Aparat Hadir di Pertemuan Eggi Sudjana-Jokowi

Nasional
11 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
3 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal