Ketua KPK: Tim Temukan Bukti Uang Miliaran Rupiah di Rumah Dinas Wali Kota Bekasi

Raka Dwi Novianto
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus suap, Kamis (6/1/2022). Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam setelah Rahmat Effendi ditangkap Rabu (5/1/2022) siang.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya. Di sana KPK juga menemukan barang bukti berjumlah hingga miliaran rupiah.

"Tim KPK menemukan bukti uang berjumlah fantastis miliaran rupiah," kata Firli dalam konferensi pers, Kamis (6/1/2022).

Firli pun mengungkap kronologi penangkapan Rahmat Effendi. Dia mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) bermula saat KPK menerima informasi adanya dugaan rencana pemberian sejumlah uang kepada Wali Kota Bekasi oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP berinisial MB.

"Tim bergerak menuju lokasi di bekasi, kemudian mengamankan MB saat keluar dari rumah dinas wali kota," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
13 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
16 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
17 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal