Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Aditya Pradana).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat laporan harta kekayaan selama menduduki jabatan publik.

"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, Bupati, Gubernur, Wali Kota, menduduki jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," katanya.

Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Harta Seskab Teddy Naik Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Kekayaan Presiden Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2,06 Triliun, Bertambah Rp4,5 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Miangas usai Hadiri KTT ASEAN di Filipina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal