Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Aditya Pradana).

Lebih lanjut, Firli menjelaskan bahwa para penyelenggara negara memang diwajibkan untuk patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Kedua, ketaatan dan kepatuhan para penyelenggara negara juga diukur dalam membuat laporan harta kekayaan selama menduduki jabatan publik.

"Kalau Anggota DPR RI, DPRD, Bupati, Gubernur, Wali Kota, menduduki jabatan politiknya selama lima tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama lima tahun membuat laporan harta kekayaan," katanya.

Terakhir, para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya di akhir masa jabatannya. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

KPK Cecar Ridwan Kamil soal LHKPN hingga Penghasilan saat Jadi Gubernur Jabar

Nasional
28 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
28 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 bulan lalu

Haru! Pesan Terakhir Antasari Azhar kepada Keluarga, Ingin Meninggal di Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal