Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Aditya Pradana).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk taat dan patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Firli, ada tiga indikator kepatuhan dan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Tiga indikator kepatuhan dan ketaatan pejabat negara yaitu, melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat, saat menjabat, dan setelah menjabat jabatan publik.

"Di Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," kata Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan, terhadap pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Harta Seskab Teddy Naik Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

Nasional
5 hari lalu

Kekayaan Gibran Naik di LHKPN Terbaru, Kini Rp27,9 Miliar

Nasional
8 hari lalu

Kekayaan Presiden Prabowo di LHKPN Terbaru Capai Rp2,06 Triliun, Bertambah Rp4,5 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Presiden Prabowo Tiba di Miangas usai Hadiri KTT ASEAN di Filipina

Nasional
1 bulan lalu

Pejabat Negara Mulai Hadiri Taklimat Prabowo di Istana, Ada Bahlil hingga Raffi Ahmad

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal