Ketua KPK Ungkap 3 Indikator Pejabat Negara Patuh dan Taat Laporkan Harta

Ariedwi Satrio
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: Antara/Aditya Pradana).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk taat dan patuh melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban laporan harta kekayaan penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Menurut Firli, ada tiga indikator kepatuhan dan ketaatan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. Tiga indikator kepatuhan dan ketaatan pejabat negara yaitu, melaporkan harta kekayaannya sebelum menjabat, saat menjabat, dan setelah menjabat jabatan publik.

"Di Pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa penyelenggara negara wajib memberikan laporan tentang harta kekayaan penyelenggara negara baik sebelum, selama, dan setelah menduduki jabatan," kata Firli saat mengikuti Webinar Talkshow LHKPN yang ditayangkan lewat YouTube KPK, Selasa (7/9/2021).

"Artinya, kepatuhan dan ketaatan, terhadap pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator," sambungnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Harta Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa Vs Dedi Mulyadi, Siapa Paling Makmur?

Nasional
14 hari lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Nasional
19 hari lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
22 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Sejumlah Pejabat Negara, Salah Satunya Dubes RI untuk Belgia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal