Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan, Terbukti Asusila terhadap Anggota PPLN Den Haag Belanda

Felldy Aslya Utama
Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024). (Foto MPI.)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. Akibatnya Hasyim Asya'ri diberhentikan dari Ketua dan anggota KPU RI. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis sidang, Heddy Lugito di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Hasyim Asy’ari telah dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Makin Berat usai Banding Ditolak Terungkap!

Nasional
9 hari lalu

Harta Kekayaan Ketua KPU Disorot Usai Kasus Private Jet Rp90 Miliar

Nasional
9 hari lalu

Karier Politik Mochammad Afifuddin Ketua KPU: dari Aktivis hingga Penyelenggara Pemilu

Nasional
16 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Nasional
17 hari lalu

Terungkap! Anggaran Sewa Private Jet Rombongan KPU Capai Rp46,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal