JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengklaim sempat menandatangani surat pengunduran diri jika Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 tak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terjadi ketika KPU menerima perwakilan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berunjuk rasa pada 22 Agustus 2024 lalu.
"Teman-teman sekalian, tanggal 22 itu teman-teman HMI sempat demo, di sini, saya terima kan," kata Afif di Kantor KPU, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Saat beraudiensi itulah, dirinya menandatangani surat pengunduran diri dari ketua KPU. Hanya saja karena akhirnya PKPU Pilkada mengakomodasi putusan MK, maka Afif memutuskan batal mundur.
"Saya sudah tanda tangan surat mundur, kalau putusan MK tidak masuk dalam PKPU kita. Seandainya benar-benar gak masuk, mungkin saya gak berdiri di sini sekarang," ujar dia.
Menurut dia, putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia calon kepala daerah yang termuat dalam PKPU merupakan komitmen KPU menjalankan amanat konstitusi.
"Membuktikan komitmen kita di KPU teman-teman, mengawal agenda-agenda konstitusi dan agenda-agenda yang memang sejatinya harus kita kawal," ujarnya.