PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengunggah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Tahap harmonisasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dipastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah dilakukan harmonisasi tadi siang. Sekarang tinggal proses pengadministrasian, dan akan segera kami upload di JDIH kami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan PKPU yang akan diunggah ke laman JDIH KPU sudah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan tersedia untuk dibaca oleh publik. 

Dia menegaskan seluruh persiapan, termasuk instrumen dan proses yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, akan siap dengan baik.

"Insyaallah, saat pendaftaran nanti, seluruh proses, instrumen, dan hal yang perlu dipersiapkan sudah selesai, termasuk PKPU yang telah diperbaiki," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengacara Jokowi soal Data yang Ditampilkan Roy Suryo: Justru Buktikan Klien Kami Alumni UGM

15 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

22 hari lalu

Tok! DKPP Sanksi Anggota KPU RI dan KPU Jabar gegara Naik Helikopter ke Cianjur

23 hari lalu

RUU Pemilu Belum Dibahas, KPU Pilih Fokus Perbaiki Teknis Penyelenggaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal