JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengunggah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Tahap harmonisasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dipastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah dilakukan harmonisasi tadi siang. Sekarang tinggal proses pengadministrasian, dan akan segera kami upload di JDIH kami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).
Afifuddin menjelaskan PKPU yang akan diunggah ke laman JDIH KPU sudah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan tersedia untuk dibaca oleh publik.
Dia menegaskan seluruh persiapan, termasuk instrumen dan proses yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, akan siap dengan baik.
"Insyaallah, saat pendaftaran nanti, seluruh proses, instrumen, dan hal yang perlu dipersiapkan sudah selesai, termasuk PKPU yang telah diperbaiki," ujarnya.