PKPU Pilkada 2024 Segera Diterbitkan lewat JDIH, Patuhi Putusan MK

Danandaya Arya Putra
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengunggah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pilkada melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. Tahap harmonisasi sudah dilakukan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan dipastikan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah dilakukan harmonisasi tadi siang. Sekarang tinggal proses pengadministrasian, dan akan segera kami upload di JDIH kami," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Minggu (25/8/2024).

Afifuddin menjelaskan PKPU yang akan diunggah ke laman JDIH KPU sudah merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan tersedia untuk dibaca oleh publik. 

Dia menegaskan seluruh persiapan, termasuk instrumen dan proses yang diperlukan untuk pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27-29 Agustus, akan siap dengan baik.

"Insyaallah, saat pendaftaran nanti, seluruh proses, instrumen, dan hal yang perlu dipersiapkan sudah selesai, termasuk PKPU yang telah diperbaiki," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
10 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
10 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Nasional
16 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal