DPR Setujui PKPU Ikuti Putusan MK, Komisi II: Pilkada 2024 akan Lebih Demokratis 

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR RI menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menilai peraturan baru ini dapat membuat pilkada dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan. 

"Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk medengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat," ujar anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, Senin (26/8/2024). 

Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam pilkada.

"PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilh juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon," tutur Legislator dari Dapil DKI Jakarta I ini.

Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

1.000 Taruna Akmil Dikerahkan Bina Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPR: Harus Tetap Humanis!

57 tahun lalu

DPR Desak Pelatihan Manajer Kopdes Diubah: Fokus Kelola Usaha, Bukan Keterampilan Militer

57 tahun lalu

Puan Soroti Dugaan Intimidasi di Balik Kematian Dokter Icha: Penyelidikan Harus Tuntas

57 tahun lalu

Tok! Paripurna DPR Sepakati 7 Anggota KIP Periode 2026-2030, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal