JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei. Namun, dimungkinkan pengumumannya dilakukan hari ini, Senin (20/5/2019).
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hari ini terlebih dahulu diumumkan perolehan suara tingkat nasional. Untuk penetapannya akan ditunggu dua hingga tiga hari ke depan, menunggu ada atau tidak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bisa (diumumkan hari ini). Apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Disinggung soal memajukan jadwal pengumuman rekapitulasi suara nasional dari tanggal 22 ke hari ini, menurutnya tidak masalah. Dia menyatakan, KPU memiliki waktu paling lambat 22 Mei untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut.
"Timeline itu kan paling lama 22 (Mei) kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 maka berikutnya mengikut tiga hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa tiga hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama, ketiga setelah masa pengajuan sengketa berakhir," ucapnya.