Ketua KPU Sebut Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Dimungkinkan Hari Ini

Aditya Pratama
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan pengumuman hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 pada 22 Mei. Namun, dimungkinkan pengumumannya dilakukan hari ini, Senin (20/5/2019).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hari ini terlebih dahulu diumumkan perolehan suara tingkat nasional. Untuk penetapannya akan ditunggu dua hingga tiga hari ke depan, menunggu ada atau tidak gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa (diumumkan hari ini). Apakah ada sengketa MK atau tidak, kalau tidak ada baru ditetapkan calon terpilihnya siapa," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Disinggung soal memajukan jadwal pengumuman rekapitulasi suara nasional dari tanggal 22 ke hari ini, menurutnya tidak masalah. Dia menyatakan, KPU memiliki waktu paling lambat 22 Mei untuk mengumumkan hasil rekapitulasi suara tersebut.

"Timeline itu kan paling lama 22 (Mei) kalau kita tetapkan tanggal berapa misalnya, 20 maka berikutnya mengikut tiga hari kemudian. Setelah enggak ada sengketa tiga hari berikutnya KPU menetapkan. Jadi bisa hari pertama, ketiga setelah masa pengajuan sengketa berakhir," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
18 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
18 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
18 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal