Ketua MK Jadi Penentu Putusan PHPU Pilpres 2024 bila Voting Hakim Imbang

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). MK memastikan tidak akan ada deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diatur Hakim Konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Dalam sidang PHPU kali ini, Hakim Konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

MK Minta Roy Suryo cs Lampirkan Bukti Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
15 jam lalu

Di MK, Kubu Roy Suryo Curhat Ditersangkakan gegara Teliti Ijazah Jokowi

Nasional
17 jam lalu

Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
4 hari lalu

Jimly Soroti Adies Kadir Jadi Hakim MK: Saya Senang, tapi Prosesnya Bermasalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal