Ketua MK Jadi Penentu Putusan PHPU Pilpres 2024 bila Voting Hakim Imbang

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024). MK memastikan tidak akan ada deadlock atau kebuntuan dalam memutuskan perkara itu.

"Semua lembaga pengadilan dalam mengambil keputusan tidak mungkin deadlock, di lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (19/4/2024).

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, diatur Hakim Konstitusi akan bermufakat untuk menentukan putusan.

Apabila mufakat tidak dapat dicapai, maka Hakim Konstitusi akan mengambil jalan pengambilan suara terbanyak atau voting.

Dalam sidang PHPU kali ini, Hakim Konstitusi yang ikut bersidang jumlahnya 8 orang. Artinya, ada potensi suara berimbang dalam putusan ini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Rismon Cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-jilid, Hakim MK: Ibarat Menggaruk yang Tidak Gatal

2 hari lalu

Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

2 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

6 hari lalu

BNPB Respons Putusan MK, Pastikan Bantuan Tetap Jalan meski Bukan Bencana Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal