Ketua MK Jadi Penentu Putusan PHPU Pilpres 2024 bila Voting Hakim Imbang

Jonathan Simanjuntak
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Namun, Fajar memastikan, suara ketua sidang yang akan menentukan. Ketua sidang pada sengketa ini ialah Suhartoyo yang juga menjabat Ketua MK. Hal tersebut sesuai pasal 45 ayat 8 UU MK

"Kalau suara terbanyak tidak bisa diambil, keputusan tidak bisa diambil dengan suara terbanyak, maka suara ketua sidang pleno itu menentukan," ujar Fajar.

"Misalnya 8 hakim konstitusi ada 2 pendapat yang berbeda misalnya 4 banding 4, lalu mana yang jadi putusan? Itulah (diatur) di ayat 8 pasal 45 UU MK," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal