"Meningkatnya jumlah permohonan menunjukkan semakin banyak masyarakat menggunakan jalur konstitusional untuk mencari keadilan," ujarnya.
Suhartoyo menegaskan, jumlah permohonan tersebut bukan sekadar angka. Di balik setiap permohonan, terdapat kepercayaan masyarakat kepada MK untuk mendapatkan keadilan melalui jalur konstitusional.
"Kepercayaan itu harus kita jawab dengan kerja yang sungguh-sungguh. Proses peradilan harus profesional, putusan harus lahir dari pertimbangan yang jernih dan independen. Integritas harus menjadi pegangan setiap orang yang bekerja di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.