Pemohon Tak Hadiri Sidang MK gegara Ikut Ujian Kampus, Gugatan UU ITE Gugur

Danandaya Arya Putra
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengugurkan permohonan uji materi Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan ini sebelumnya diajukan enam mahasiswa program studi Ilmu Hukum.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut gugur karena para pemohon tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan pada Kamis (30/7/2026) lalu.

“Ketidakhadiran para Pemohon Nomor 279 meskipun terdapat alasan namun alasan tersebut tidaklah dapat diterima oleh Mahkamah karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud,” ujar Suhartoyo ketika membacakan pertimbangan hukum Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Rabu (12/8/2026). 

Diketahui, pemohon tidak dapat menghadiri sidang karena mengikuti ujian di kampusnya. Namun, alasan tersebut tidak dapat diterima oleh MK karena masih tersedia waktu yang cukup untuk mengikuti jadwal persidangan dimaksud. 

"Terbuka kemungkinan bagi salah seorang di antaranya atau memberikan kuasa kepada salah satu di antaranya untuk menjadi kuasa mewakili para pemohon menghadiri sidang, dan para pemohon dapat menghadiri persidangan secara online," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Relawan Gibran GI-JOE Desak MK Tolak Gugatan Denny Indrayana cs: Mereka Mengarah ke Makar!

1 hari lalu

Projo Kritik Gugatan Syarat Ijazah Gibran di MK: Bisa Picu Krisis Kepercayaan!

2 hari lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

2 hari lalu

Pakar Hukum Tegaskan Gugatan Ijazah Gibran ke MK Ilegal, Lebih Mengarah Pemakzulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal