Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Jelas Bersalah, Ini Alasannya

irfan Maulana
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menegaskan Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menegaskan Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa 20 pelapor dan 9 hakim konstitusi.

"Iya lah (Anwar Usman bersalah)," katanya usai sidang laporan tersebut di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan. Kenapa ada kisruh internal," ujarnya.

"Beda pendapat kok sampai keluar. Kok informasi rahasia sudah pada tahu semua. Itu berarti ini membuktikan ada masalah," tutur Jimly.

Dia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan MKMK menemukan banyak masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar Usman. 

"Ada soal budaya kerja. Saya kan selalu bilang hakim nih 9 orang masing-masing tuh tiang. Sendiri-sendiri tiang itu keadilan. Maka dia harus independen, boleh saling mempengaruhi antara hakim, kecuali dengan akal sehat. Gitu, jangan-jangan akal bulus ya kan gitu," ucap Jimly.

"Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti, ya kasak-kusuk kepentingan, itu kan akal bulus juga," tambahnya.

Kata Jimly, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Jimly mengungkapkan hakim paling bermasalah yaitu hakim yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.

"Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan, tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya.

Untuk diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres-cawapres). 

Dari 11 gugatan hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK, yakni gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Raka Buming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.

Benar atau tidak anggapan tersebut, Gibran resmi diumumkan menjadi cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu, (22/10/2023) sepekan pascauji materi itu dikabulkan MK,. Mereka juga sudah mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan PP Atur Penempatan Polisi di Kementerian, Jimly: Solusi Isu Rangkap Jabatan

Nasional
7 hari lalu

Jimly Tegaskan Polri Tak Kirim Polisi ke Luar Struktur meski Ada Perpol: Tunggu Aturan Pasti

Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal