Khariq Anhar Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Timpa Teks Demo Agustus 2025

Jonathan Simanjuntak
Sidang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar bersalah dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik menimpa teks saat demo Agustus 2025. Hakim memvonis Khariq hukuman lima bulan penjara.

Majelis hakim menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengubah suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica, Rabu (7/10/2026).

Putusan hakim satu bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Khariq dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa handphone merek Vivo dan handphone merek iPhone 12 Pro Max dirampas untuk negara. Selain itu, hakim juga memerintahkan akun dengan username @aliansimahasiswapenggugat untuk dimusnahkan.

"Satu buah akun Instagram dengan username @aliansimahasiswapenggugat, satu buah akun email khariganhar1605@gmail.com, dimusnahkan," jelas hakim.

Menanggapi putusan ini, Khariq menyatakan untuk pikir-pikir. Baik Khariq dan JPU mempunyai waktu satu pekan untuk menyatakan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

9 bulan lalu

Eksepsi Dikabulkan, Hakim Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh

9 bulan lalu

Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

12 bulan lalu

Praperadilan Ditolak, Pendukung Khariq Anhar Bentangkan Poster Protes di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal