Dia mengatakan, para pengurus yang diminta mengundurkan diri secara resmi terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan yang menjadi juru kampanye, lanjut Gus Yahya, hanya nonaktif secara sementara.
"Apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu, maka mereka harus nonaktif dari jabatannya. Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, kalau mereka ini adalah kepengurusan seperti ketua atau rais yaitu harus mengundurkan diri dari kepengurusan," kata dia.